Ditolak MA, Pemkab Siapkan Perda Miras Baru


Ditolak MA, Pemkab Siapkan Perda Miras Baru
Subang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman keras, menyusul ditolaknya Perda Miras yang disahkan DPRD pada 2011 lalu.

"Kita akan membuat lagi perda yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kita akan koordinasi dengan legislatif untuk membahas ini," ujar Sekretaris Daerah Rahmat Sholihin kepada INILAH.COM, Senin (28/11/2011).

Kondisi peredaran miras di Subang, lanjutnya, sudah pada titik batas mengkhawatirkan. Tidak hanya di kalangan remaja, miras kini sudah dikonsumsi para pelajar. Ironisnya, pada saat yang sama, Subang tidak memiliki peraturan yang mengatur soal perederan miras tersebut.

"Supaya lebih kuat lagi payung hukumnya, karena saat ini kondisinya sudah parah, diduga sudah sampai ke tingkat pelajar," imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal 2011, DPRD sudah menyusun dan mengesahkan Perda tentang peredaran dan penggunaan miras. Namun itikad baik itu ditolak Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan yudicial review warga.

Penolakan tersebut, terkait batas kandungan kadar alkohol yang tertuang di dalam Perda tersebut. Dalam Perda itu larangan peredaran dan penggunaan miras dari mulai kadar alkohol 0-5%.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...