Polisi Tangkap 3 Truk Pembuang Limbah B3

BEKASI-Tiga truk yang diduga mengangkut belasan ton limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ditahan jajaran Polsek Cibitung. Ketiga truk pembawa limbah berbahaya itu diduga tidak memiliki izin pembuangan limbah beracun kepada pihak ketiga. Ketiga truk yang masing-masing bernopol B 9185 VO, B 9304 QK, B 9169 BW itu berasal dari salah satu pabrik baja di wilayah Kabupaten Bekasi, ditangkap Sabtu (26/11) malam lalu. Kernet dan sopir pembawa truk juga diamankan.
Pihak kepolisian masih mencari dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan pembuang limbah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Cibitung Iptu Soemantri mengatakan penangkapan dilakukan guna pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan limba tersebut. ”Isi truk belum kami periksa. Kami hanya melihat izinnya. Tiga truk itu kami amankan di Pospol Gandasuka. Kalau tidak ada izin akan kami proses,” terangnya kemarin. Penangkapan itu membuat Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat turun tangan.
Mereka mengaku kecolongan karena banyaknya perusahaan pembuang limbah tanpa izin di Kabupaten Bekasi. ”Kami akan meminta penjelasan BPLH Kabupaten Bekasi terkait masalah ini,” terang Asep Bayu, penyidik BPLHD Provinsi Jabar di Polsek Cibitung kemarin. Asep juga menjelaskan, limbah B3 tidak boleh dibuang disembarang tempat. Pasalnya, kandungan racun yang dimiliki dapat menimbulkan pencemaran dan membahayakan masyarakat yang berdekatan dengan lokasi pembuangan limbah tersebut.
”Limbah ini bisa menimbulkan pencemaran tanah dan air. Akhirnya warga yang dirugikan karena adanya pencemaran,” cetusnya juga. Tapi sayangnya hanya peringatan keras diberikan kepada perusahaan pembuang limbah tanpa izin itu yang dipastikan tidak akan ada efak jera. ”Kalau terjadi lagi baru proses pidana. Saat ini baru diperingati,” cetusnya juga.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...