Sopir Wajib Pakai Tanda Pengenal

Antisipasi Kejahatan di Dalam Angkutan

SOPIR angkutan ‘tembak’ alias ilegal segera ditertibkan. Hal itu untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. Penertiban itu mulai dilaksanakan hari ini. Ke depannya, seluruh sopir angkutan dilengkapi dengan identitas resmi dan seragam. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan, ratusan petugas dilibatkan dalam pelaksanaan penertiban. ”Kita akan bergerak. Petugas terminal dan suku dinas dikerahkan,” ujar Pristono dalam Focus Group Discussion (FGD) di Graha Pena INDOPOS, Jakarta, kemarin (22/11). Menurut dia, para sopir angkutan akan diperiksa seputar kelengkapan identitas sopir, kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA).

Selain itu, akan dipastikan pemberlakuan mengenakan seragam. Bagi yang melanggar, akan dikenakan peringatan keras terlebih dahulu. ”Sedangkan penegakan hukum yang lebih keras baru akan diterapkan mulai Januari,” beber Pristono. Dalam aksi penertiban itu, Dinas Perhubungan DKI menyertakan pemeriksaan kelayakan armada. Surat izin pengoperasian trayek, uji emisi gas buang, uji kir, dan kondisi kendaraan lainnya. ”Pelanggaran yang lainnya juga akan kita tindak,” tandas Pristono. Untuk melancarkan kegiatan itu, sambung dia, telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengelola angkutan umum di Jakarta. Kesepakatan mulai disosialisasikan pada Oktober 2011. Penegakan aturan itu sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Pihaknya juga berjanji melaksanakan penertiban secara berkelanjutan. Yakni seperti pelaksanaan penertiban kaca gelap. Seperti diketahui, penertiban sopir tembak terkait dengan sejumlah kasus pemerkosaan di dalam angkutan. Ironisnya, pelaku merupakan sopir angkutan bersangkutan. Karena itu, kasus tersebut dapat diantisipasi dengan penertiban. Kondisi demikian juga diharapkan bisa menjadi perhatian serius para pemilik/ pengusaha angkutan. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencabut ijin operasional sejumlah angkutan umum yang digunakan untuk tindakan kejahatan. Hal itu untuk memberikan sanksi tegas terhadap armada yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Seperti angkutan umum D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu bernopol B 8369 CN. Lantaran terbukti digunakan untuk tindak pemerkosaan, izin beroperasi di wilayah DKI telah dicabut. Begitupun terhadap angkot M 24 jurusan Terminal Grogol-Joglo bernopol B 2912 TK, kena pencabutan izin. ”Karena telah terbukti melakukan penghilangan terhadap nyawa orang lain,” tegasnya. Sementara sanksi admnistrasi dikenakan kepada M 27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung dan M 28 jurusan Kampung Melayu- Pondok Gede. ”M.27 yang diduga berupaya melakukan tindak kejahatan. Sedangkan M.28 yang diduga sopirnya melakukan tindak pemerkosaan dikenakan sanksi pembekuan izin trayek selama 16 minggu,” tutur Pristono

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...