14 LSM Lintas akan Gugat Pemkot Bogor Soal Kisruh GKI Yasmin
ewin
23.27
KBR68H Jakarta – 14 LSM Lintas Agama akan melakukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Bogor terkait Surat Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin. Diantaranya adalah The Wahid Institute dan Yasayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Juru Bicara Jemaat GKI Taman Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, gugatan hukum bakal segera ditempuh bila Pemkot Bogor mengacuhkan somasi yang telah dilayangkan oleh Jemaat GKI pada tanggal 18 maret lalu.“Kalau ini somasi tidak diindahkan kita akan melakukan gugatan, tapi gugatannya bukan hanya GKI tapi bareng-bareng semua lintas iman menggugat pemkot dan pihak-pihak terkait.”
18 Maret lalu Jemaat GKI Taman Yasmin melayangkan somasi kepada Walikota Bogor untuk segera mencabut surat pencabutan IMB GKI Taman Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Walikota Bogor telah mengeluarkan surat pencabutan izin mendirikan bangunan pada minggu lalu. Alasannya karena IMB gereja Yasmin telah membuat keresahan terhadap warga disana.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...