2012, Pembangunan SPBG Ditambah

JAKARTA - Untuk mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk bahan bakar gas (BBG) yang digunakan untuk transportasi dan guna mendukung penggunaan BBM dalam negeri, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 19/2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan untuk Transportasi.

Terkait hal tersebut, pada 2011 dibangun SPBG di Palembang. Sedangkan untuk 2012, rencananya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) akan ditambah di tujuh kota antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jabodetabek, Bali, Medan, dan Cikampek.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi dapat berupa gas kompresi (CNG) atau gas cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle).

”Pemanfaatan gas bumi untuk BBG untuk transportasi diutamakan pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaraingan transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi,” ujarnya dalam rilis.

Untuk diketahui, dalam Permen yang ditetapkan 13 Desember 2010 itu, dinyatakan bahwa pengaturan pemanfaatan gas bumi untuk BBG yang digunakan untuk transportasi, meliputi kewajiban KKKS dan badan usaha, rencana alokasi gas bumi untuk BBG, pemanfaatan gas bumi, harga jual BBG dan spesifikasi BBG. Ditetapkan pula bawa KKKS wajib mengalokasikan sebesar 40 persen dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi.

Selain itu, dalam kegiatan usaha hilir, badan usaha wajib mengalokasikan sebesar 25 persen dari total gas bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi. Kewajiban ini dilakukan secara bertahap dengan pentahapan antara lain pertama, alokasi wajib gas bumi minimal 10 persen dari total gas bumi yang diniagakan pada 2011 sampai dengan 2014.

Kedua, alokasi wajib gas bumi minimal 15 persen dari total gas bumi yang diniagakan pada 2015 sampai dengan 2019. Ketiga, alokasi gas bumi minimal 20 persen dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2010 sampai dengan 2024. Terakhir, alokasi wajib gas bumi minimal 25 persen dari total gas bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.

Harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi ditetapkan Menteri ESDM untuk setiap wilayah dengan memperhitungkan volume penjualan. Harga jual ini dievaluasi oleh Menteri ESDM setiap waktu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam hal hasil evaluasi perlu perubahan terhadap harga BBG, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...