Bagi Hasil Migas Fleksibel

JAKARTA–Berbagai strategi menarik investasi sektor minyak dan gas (migas) terus disuarakan. Salah satunya melalui penetapan split atau bagi hasil migas yang fleksibel bagi pemerintah dan investor. Analis Kebijakan Fiskal Perminyakan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), Benny Lubiantara mengatakan, bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mestinya tak dipatok di angka tertentu, namun disesuaikan dengan tingkat keekonomian proyek. “Konsep seperti ini akan meningkatkan daya tarik investasi,” ujarnya, kemarin.

Selama ini, di Indonesia, split untuk produksi minyak bumi antara pemerintah dan kontraktor adalah 85:15 (85 persen untuk pemerintah dan 15 persen kontraktor), sedangkan untuk gas bumi berskala 70:30. Menurut Benny, dengan tren eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan timur dan laut dalam, split yang ditawarkan dengan baku tersebut tidak menarik investor. “Proyek dengan tingkat kesulitan, teknologi dan pembiayaan yang lebih tinggi, bagi hasilnya harus berbeda dengan proyek yang lebih mudah. Artinya, porsi split kontraktor harus ditambah,” katanya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...