Bocah Disiksa dan Disetrum Ayah Tiri

MALANG benar nasib Mario Evans alias Koko. Bocah lelaki usia 6 tahun itu disiksa oleh ayah tirinya selama 3 tahun terakhir. Tiap kali dianggap salah, Koko harus merasakan tendangan, pukulan, injakan, dan tindakan kekerasan lainnya.
Pada Senin (5/12) lalu, anak yang mestinya mendapat perlindungan dari orangtuanya itu bahkan disetrum sang ayah. Kedua tangan mungil bocah itu dimasukkan ke ember berisi air yang dialiri listrik.
Koko adalah anak pertama Kurnia Pudji Astuti (32). Saat Koko berusia 2 tahun 6 bulan, Pudji menikah lagi dengan Ferdy alias Acong (35). Jadilah Ferdy sebagai ayah tiri Koko.
Dari pernikahan itu, lahir kemudian dua anak kembar perempuan. Mereka berlima tinggal di sebuah rumah sederhana di Perumahan Griya Bhagasasi Blok E1, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi,
Awalnya kehidupan keluarga Kurnia Pudji itu berjalan baik-baik saja. Namun, saat Koko memasuki usia tiga tahun, Ferdy mulai berani berbuat kasar kepada anak tirinya itu.
Dengan alasan hendak memberi pelajaran, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pakaian itu, tak segan melayangkan pukulan maupun tendangan ke tubuh Koko. Itu dilakukan Ferdy setiap kali Koko dinilai berbuat salah.
Aksi main pukul yang dilakukan Ferdy itu membuat warga di lingkungan tempat tinggal mereka geram. Apalagi Ferdy tidak pandang tempat. Di depan tetangganya pun dia tak sungkan memukul Kokok jika anak tirinya itu dinilai salah.
Pengurus RT dan RW setempat sempat memanggil Ferdy. Sutra, pengurus RT 01/01 Sukarukun, menuturkan bahwa di depan pengurus RT dan RW pada tanggal 23 Oktober silam Ferdy (36) membuat pernyataaan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun kenyataannya, Ferdy tak berhenti menyiksa Kokok. Suatu saat, karena dituduh mengambil uang Rp 20.000, Koko dihukum tidur di teras rumah bersama seekor anjing.
Warga yang bersimpati sempat mengabadikannya dengan memotret kejadian itu. Foto bocah lelaki yang tengah tidur dengan anjing itu kemudian dikirimkan warga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI kemudian meneruskan laporan itu ke Polresta Bekasi.
Divisum
Berbekal informasi tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Bekasi mendatangi tempat tinggal keluarga Ferdy. Awalnya Ferdi keberatan dituding telah menganiaya anak tirinya. Dia berdalih, apa yang dilakukannya hanya untuk memberi pelajaran kepada sang anak.
Untuk memastikan ada tidaknya tindak kekerasan, penyidik akhirnya membawa Koko ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani visum.
“Pertama yang kami lakukan adalah menyelamatkan anaknya dulu. Visum dilakukan untuk mengetahui bukti kekerasan fisik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Nurrohmat, kemarin.
Penyidik juga menggali keterangan langsung dari Koko soal kekerasan yang pernah dialaminya. Pengakuan Koko kepada penyidik, ayah tirinya itu tak segan melayangkan pukulan. Lutut kirinya dan bagian perut sebelah kanan juga pernah diinjak-injak.
Menurut Koko, pada Senin (5/12) lalu dia juga dipaksa oleh ayah tirinya untuk memasukkan jari tangan sebelah kiri ke dalam ember yang telah diisi air dan dialiri listrik.
“Korban mengaku sering dianiaya setiap kali berbuat salah,” kata Nurrohmat.
Hingga kemarin, polisi masih belum menahan Ferdy. Alasannya, polisi belum memiliki cukup bukti untuk membawa Ferdy ke ruang tahanan. “Kami kumpulkan dulu bukti-buktinya. Kalau sudah dirasa cukup kuat, langsung kami tangkap,” ujar Nurrohmat.
Pada Kamis (8/12) siang, Koko kembali dibawa penyidik Unit PPA untuk menjalani visum di RS Polri Kramat Jati. Menurut Nurrohmat, visum itu untuk mencari tahu apakah Koko mengalami luka dalam akibat perbuatan ayah tirinya.
“Terakhir, kami akan upayakan untuk membawa korban ke psikiater. Kalau terbukti korban trauma, pelaku bisa kena pasal,” ujarnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...