Dahlan Ancam Pecat Pejabat BUMN
ewin
22.37
JAKARTA–Menteri Negara (Meneg) Badan Hukum Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengancam untuk tidak segansegan mencopot pejabat yang suka mengundang intervensi ke dalam lingkungan perusahaan pelat merah. Sebab, hal tersebut mengganggu kinerja perusahaan. “Dulu katanya banyak politisi yang intervensi. Tapi kenyataannya intervensi terbesar diundang orang dalam. Saya catat direktur yang suka mengundang intervensi. Nanti saya ganti,” tegas Dahlan saat menjadi pembicara di seminar konsep ideal pengelolaan migas nasional, di Gedung Pertamina, Jakarta, kemarin.Dahlan mengatakan, pejabat di Kementerian BUMN dilarang memanggil direksi BUMN. Hanya direktur utama (dirut) saja yang boleh dipanggil. Tapi, jika dirut mewakilkan ke direktur, itu lain persoalan. “Kalau memanggil direktur, iklim korporasi rusak,” papar mantan wartawan tersebut.
Tidak hanya direksi, lanjut Dahlan, kebijakan serupa berlaku bagi dewan komisaris yang menghambat kebijakan direksi. Banyak kebijakan direksi yang disetujui dewan komisaris tapi menggunakan syaratsyarat tertentu. Menurut Dis, sapaan Dahlan Iskan, cepatnya keputusan dewan komisaris membuat direksi mudah mengambil langkah selanjutnya. Dengan begitu, kementerian memberi peluang untuk appeal.
“Kita nanti menilai siapa yang hebat. Usulan direksi atau dewan komisaris. Nanti ada keputusan tapi bukan dari kementerian. Kita minta ke direksi untuk mengubah sedikit kebijakan saja. Usul Anda hebat tapi harus ada perubahan 1-2 kata saja. Kalau masih ditolak dewan komisaris maka akan kita ganti,” ancam Dahlan.
Ia melanjutkan, diperlukan iklim korporasi yang bagus untuk mengembangkan perusahaan. Bahkan, kementerian telah melimpahkan 18 kewenangannya ke masing-masing perusahaan pelat merah. “Jangan cengeng. Sedikit-dikit minta petunjuk. Dengan pelimpahan ini cengeng tidak ada tempatnya lagi. Tapi ada juga yang bilang pelimpahan karena Meneg BUMN mau enaknya sendiri dan melanggar UU. Namun, ketika ditarik katanya tidak ada kebebasan,” ujar Dahlan.
Dahlan menginginkan, korporasi berbeda dengan institusi. Dewan komisaris tidak boleh memberikan persetujuan yang isinya “banci”. “Dewan komisaris menyetujui langkah direksi dengan catatan iniini. Tidak boleh lagi. Yang harus setuju atau tidak setuju. Persetujuan dewan komisaris harus seperti wanita hamil. Tidak ada agak hamil. Kalau ragu-ragu jangan disetujui. juga jangan digantung. Setelah lama menunggu disetujui, catatan banyak banget,” ujar mantan Dirut PLN tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...