Fasum Dijadikan Tempat Sampah

Ratusan warga Perumahan Pondok Pekayon Indah (PPI), Bekasi Selatan, Kota Bekasi menolak pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di dalam lingkungan perumahan mereka. Warga mendesak Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi segera mencabut surat rekomendasi penggunaan tanah fasilitas sosial/fasilitas umum untuk TPST tersebut.

“Tempat pengolahan sampah ini dibangun Yayasan Gerakan Peduli Lingkungan. Mereka membangun di atas lahan fasos fasum milik warga perumahan tanpa meminta persetujuan warga. Plt Walikota Bekasi harusnya melarang penggunaan lahan fasos fasum itu, bukan memberikan rekomendasi. Kembalikan lahan fasos fasum itu sebagai ruang terbuka hijau,” tutur Imam Sutarto (51), salah satu warga RT8/12 Kelurahan Pekayon, kemarin.

Menurut Imam, pembangunan TPST 3R yang didukung pendanaannya oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum itu mengabaikan aspek teknis perijinan dan prosedur pembangunan yang semestinya.

“Belum punya IMB sudah langsung maen bangun pondasi. Plt Walikota tidak memberikan teguran, malah memfasilitasi, ada apa ini?,” sambungnya.

Imam menduga ada kongkalikong antara Plt Walikota Bekasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mencaplok lahan seluas sekitar 700 meter persegi itu dan mengalihfungsikan tidak sesuai peruntukannya semula. Jika Kementerian PU memiliki dana miliaran rupiah untuk program TPST 3R di Bekasi, kata dia, semestinya dilakukan pengadaan lahan tersendiri, bukan mencaplok lahan fasos fasum perumahan yang semula difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.

“Kalau tanah satu meter persegi disini dihargai Rp2 juta, tanah fasos fasum 700 meter persegi itu nilainya Rp1,4 miliar. Tapi dengan adanya rekomendasi dari Plt Walikota atas penggunaan fasos fasum itu, sesuai aturan yang ada, Kementerian PU hanya perlu menggantinya Rp30.000 per meter persegi. Itu duit selisihnya bisa buat ongkos pilkada tuh?,” tuturnya.

Samino (50), warga lainnya mempertanyakan bukti kepemilikan yang sah dan alih fungsi lahan fasos fasum itu menjadi tempat pengolahan sampah. Menurutnya, lahan fasos fasum yang terletak antara Jalan Ketapang Raya dan Jalan Mahoni itu sebelumnya diklaim milik warga RW10.

“Kami sempat pertanyakan bukti kepemilikan itu, mereka tak bisa buktikan. Ini malah ada lagi yang mengatasnamakan Yayasan Gerakan Peduli Lingkungan. Ini kan akal-akalan saja untuk menyerobot lahan fasos fasum milik warga perumahan,” ujarnya.

Menurut Samino, lahan fasos fasum itu sejatinya milik seluruh warga perumahan Pondok Pekayon Indah, bukan milik RW10 saja atau RW lainnya, bukan juga milik Yayasan Gerakan Peduli Lingkungan. “Karena kami membeli rumah disini harganya sudah termasuk dengan penyediaan lahan fasos fasum itu,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya yang dihubungi Warta Kota tidak terdengar nada aktif. Pesan singkat permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui sarana lain juga belum berbalas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...