Jaksa Sistoyo Jual Tuntutan Ketua PN Dipanggil KPK
ewin
19.09
CIBINONG–Perjalanan menguak kasus dugaan suap menyuap di tubuh Korps Adhiyaksa Cibinong kembali diwarnai pemanggilan saksisaksi. Kemarin, giliran Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sudaryadi yang dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Sempat beredar kabar, bersama Ketua PN, KPK juga memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, jaksa di Kejari Cibinong, Viva Hari Rustaman dan dua Hakim PN Cibinong, Emmanuel Ari dan Agustina Dia.
Kepada Radar Bogor, Humas KPK Johan Budi membenarkan adanya pemanggilan Ketua PN Cibinong, Sudar yadi. Pemanggilan tersebut untukmeminta keterangan Ketua PN sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Edward Bunyamin yang tengah ditangani jaksa Sistoyo.
“Pemanggilan saksi dalam kasus dugaan suap oknum Kejari Cibinong ini dalam rangka pengembangan kasus,” ujarnya melalui sambungan telepon. Sementara itu, Humas PN Cibinong, Emmanuel Ari menjelaskan, pemanggilan beberapa saksi tersebut batal terlaksana. Padahal, menurut dia, beberapa orang yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, telah hadir dan siap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
“Tidak jadi diperiksa semua,” singkatnya kepada Radar Bogor, tadi malam. Akibat adanya rencana pemanggilan saksi oleh KPK ini, sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Edward M Bunyamin dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin, ditunda hingga pukul 19:00.
“Kami sudah berada di sini (PN Cibinong) sejak pukul 07:00 pagi. Jadwal sidangnya pukul 09:00,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Charles Sebayang kepada Radar Bogor, kemarin. Menurut dia, kubu terdakwa akan tetap menunggu kedatangan Majelis Hakim dan menolak untuk menunda sidang di hari-hari berikutnya.
Terlebih, pada sidang tersebut, rencananya kuasa hukum terdakwa akan membacakan pembelaan, dimana pada perkara dengan nomor r egister 654/pen.pid/2011/PN.Cbn tersebut, terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. “Kami akan tunggu sampai Majelis Hakim datang dan tak mau ditunda lagi,” kata dia sekitar pukul 19:00, tadi malam.
Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), serta mengembalikan hak dan kedudukan martabat terdakwa dengan merehabilitasi nama baik.
Ia mengatakan, perkara yang menimpa terdakwa merupakan kasus perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana. Sehingga tim kuasa hukum merasa tuntutan JPU yakni pidana penjara selama dua tahun terlalu berat untuk terdakwa. “Kami juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara,” imbuh Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Danu Sebayang.
Nyanyian Edward Selama menunggu Majelis Hakim untuk menjalani persidangan, kemarin Edward sempat memaparkan kasus dugaan suap-menyuap antara dirinya dengan jaksa Sistoyo. Melalui kuasa hukumnya, Edward mengaku tertekan sehingga mengiyakan permintaan jaksa Sistoyo untuk membayar sejumlah uang dengan imbalan pengurangan tuntutan.
“Tim pengacara sudah bilang jangan, karena kami yakin akan memenangkan kasus ini. Tapi terdakwa merasa tertekan,” papar Charles Sebayang kepada Radar Bogor, kemarin. Edward juga masih terus menjalani pemeriksaan oleh KPK, seperti pada Senin (12/12) lalu dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edward mengaku mendapat penawaran secara lisan dari jaksa Sistoyo, yakni pengurangan tuntutan dengan membayar sejumlah uang Rp100 juta dengan tuntutan sepuluh bulan, Rp150 juta dengan tuntutan delapan bulan dan Rp50 juta untuk tuntutan satu tahun setengah. “Menurut pengakuan klien kami, penawaran ini disampaikan pada malam itu juga (malam penangkapan oleh KPK, Senin 21/11),” tandasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...