Jelang Pileg, Pentolan Parpol Dibina

BOGOR-Terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi perhatian pemerintah untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Menindaklanjuti hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kesbangpol Kota Bogor melakukan sosialisasi ke seluruh fungsionaris parpol yang ada di Kota Bogor, kemarin.

Bertempat di Gedung Harmoni, Perumahan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, sosialisasi menghadirkan Kasubdit Politik Dirjen Kesbangpol Kemendagri Dewi Tanjungsari sebagai pembicara. Selain itu, acara juga dihadiri Sekdakot Bogor Bambang Gunawan dan Kasi Binpol Kesbangpol Kota Bogor Rustandi serta seluruh pejabat parpol yang ada di Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Dewi mengimbau agar sosialisasi tersebut perlu dipahami secara tepat karena perkembangan dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia saat ini sangat pesat. “Harus dipahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah penyampaian hak yang memaksakan kehendak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa di dalam UU No 2 Tahun 2011 ada beberapa hal penting mendasar yang harus diketahui oleh masyarakat dalam berpartai politik. Di antaranya adalah ketentuan pendirian dan pembentukan parpol dimana dinyatakan parpol dibentuk paling sedikit 30 WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Parpol paling didaftarkan paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris.

Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain. Larangan merangkap jabatan ini diakui cukup tepat.

Pasalnya dari banyak kasus yang mencuat di dalam parpol karena adanya duplikasi kepengurusan. “Karena itu harus dihindari merangkap jabatan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Bina Politik Kesbangpol Kota Bogor Rustandi, menyoroti masalah spanduk parpol yang beberapa waktu lalu menjadi polemik berkepanjangan. Menurut dia, sudah ditetapkan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 bahwa spanduk, banner ataupun poster parpol harus dipasang sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sudah ditegaskan bahwa sebelum pihak partai memasang spanduk, harus ada edaran pemberitahuan sebelumnya. Yakni H-3 sampai H+3. Kalau masih ngeyel terpaksa satpol PP kita kerahkan untuk membongkar,” tegasnya.

Rustandi juga menegaskan, Undang-undang Parpol baru, mengandung banyak perubahan, terutama segi tingkat kepengurusan partai di tingkat kabupaten, kecamatan, administrasi, dan keuangan partai. “Dari sosialisasi ini kita juga dapat mengetahui status dan keberadaan partai politik di Bogor. Termasuk mengenai kelengkapan persyaratannya juga kita evaluasi,” tambahnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...