Jembatan Leuwiranji Dijaga Kasus Perusakan Portal Ngambang
ewin
23.20
RUMPIN–Tak digubrisnya peringatan batasan tonase kendaraan yang melintasi Jembatan leuwiranji, membuat geram Dinas Lalu Lintas Angkutan jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor.Dalam waktu dekat, akan ada petugas yang berjaga untuk menertibkan lalu lintas di jalur tersebut. Hal itu, untuk meminimalisir kemungkinan ambruknya jembatan yang statusnya sangat kritis itu.“Kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk menertibkan kendaraan yang melintas di jembatan itu,” ujar Sekretaris DLLAJ Kabupaten Bogor, Hertin Wihartini saat pemaparan rencana pengamanan Jembatan Leuwiranji, kemarin.
Kabid Dalops DLLAJ, Asep Mulyana menambahkan, telah melakukan beberapa langkah antisipasi seperti memasang rambu batasan tonase, bahkan sempat hilang karena dibuka oknum yang tak bertanggung jawab. “Sekarang sudah dipasang kembali, berikut spanduk imbauan agar para pengendara berhati-hati melintasi jembatan,” katanya.
Personel akan ditempatkan di dekat jembatan guna memastikan kendaraan melintas satu per satu dan memasang kembali portal pada awal tahun depan sesuai dengan SK Bupati Bogor No 551.34/478/Kpts/Huk/2010, Nomor 551.34/479/Kpts/Huk/2010 dan 551.34/494/Kpts/Huk/2010, masing-masing tentang Pembentukan Tim Supervisi, Pembentukan Tim Pengamanan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Portal di Kecamatan Rumpin.
Terkait masih mengambangnya perusakan portal, tokoh masyarakat Leuwiranji, Sukmadin mendesak, polisi agar secepatnya menangkap pelaku, karena jika dibiarkan sama artinya dengan pelecehan terhadap wibawa pemerintah.
Kapolsek Rumpin, Kompol Nundun Radiaman mengatakan, kasus ditangani polres dan masih dalam proses. Ia mengungkapkan, penyidik kesulitan menetapkan tersangka perusakan karena dari empat unsur pembuktian berdasarkan Pasal 184 Kuhap yakni, keterangan saksi, barang bukti, suratsurat, isyarat atau petunjuk, salah satunya belum terpenuhi.
“Perusakan bisa dikenakan Pasal 406 Kuhap, jika dilakukan bersamasama bisa ditambah juncto 170 dan dimungkinkan untuk penahanan terhadap tersangka, tetapi pada tahap penyidikan sudah tak terpenuhi unsur tersebut karena belum ada saksi,” katanya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...