Kades Citaringgul Divonis Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor akhirnya memvonis bebas kasus ijazah palsu Kepala Desa Citaringgul, Mahfudin yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/11)

Hakim Ketua, Sudaryadi, dalam pembacaan putusannya bahwa Mahfudin tidak terbukti memiliki ijazah palsu dan nama baiknya harus dipulihkan.

Atas vonis bebas tersebut, kuasa hukum tergugat, Gunara, mengatakan vonis bebas tersebut dikarenakan tidak ada bukti-bukti bahwa tergugat menggunakan ijazah palsu yang telah di laporkan oleh Fredi sebagai penggugat.

" Ijazah yang digunakan Mahfudin benar asli tanpa rekayasa dan Nomor induk siswanya pun tercantum di Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor," jelasnya kepada bogorplus.com, Rabu (30/11), saat di temui selesai sidang.

Gunara menjelaskan, pada awal persidangan, dirinya sudah memprediksi hasil persidangan tersebut. Karena kasus tersebut tidak layak untuk disidangkan. Ini hanya persaingan pemilihan saja antar kepala desa, yang intinya pihak yang kalah tidak terima atas kekalahan dan membuat suatu permasalahan.


"Vonis bebas merupakan keberhasilan semua pihak termasuk masyarakat Citaringgul yang ingin mendukung Mahfudin sebagai Kadesnya. Saya beserta tim pengacara yang lain mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Citaringgul yang telah membantu dan mendukung kami untuk berjuang mendapatkan vonis bebas kepada Mahfudin serta PN Cibinong yang telah bertindak adil," tegasnya.

Gunara berharap, setelah ditetapkannya vonis bebas tersebut, masyarakat Citaringgul tidak terpancing pihak-pihak dari luar yang ingin membuat permasalahan menjadi kacau. Atas tindakan penggugat melaporkan klienya, pihaknya akan melaporkan kembali dengan pencemaran namabaik mengenai tulisan di jejaring sosial yang dilakukan pihak penggugat yang mengatakan bahwa masyrakat Citaringgul itu primitif.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...