Korupsi Kayumanis Biang Konflik Kuli Angkut Pasar

Bogorplus-com - Dugaan keras Korupsi Kayumanis, terkait pengadaan lahan yang menggunakan dana APBD sebesar 32 Milyar, yang saat ini telah berada pada tahap penyidikan, semakin membukakan mata, bahwa memang benar Korupsi itu adalah suatu kejahatan yang sistemik. Mengapa tidak, siang tadi, sekira tengah hari, Senin (14/11/2011), seorang narasumber dari kelompok pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, memaparkan, bahwa perseteruan yang pernah terjadi antara beberapa kuli angkut pasar, yang perkara pidananya saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bogor, tenyata berkaitan dengan dugaan korupsi Kayumanis.

Berdasarkan penjelasan yang bersangkutan, diketahui, bahwa, perseteruan yang mengakibatkan terdakwa dengan inisial Y, sebagai salah seorang anggota Serikat Kerja P2BM yang terpaksa harus menjalani pemeriksaan perkara di pengadilan, adalah dikarenakan persoalan baju (kaos) berwarna hitam yang bagian depannya bertuliskan dan berlogo PD. Pasar Pakuan Jaya. Menurutnya, kaos tersebut dibuat oleh PD. Pasar Pakuan Jaya sebanyak 300 buah dan dibagi-bagikan kepada para Kuli Angkut Pasar yang bernaung di bawah serikat kerja P2BM yang mempunyai kaos sendiri berwarna biru.

Keharusan dan pemaksaan oleh seorang berinisial S atau UA, yang mengaku mendapat kuasa dari PD. Pasar Pakuan Jaya, kepada kuli pasar P2BM untuk menggunakan kaos yang dibuat oleh PD. Pasar Pakuan Jaya ini, menjadi api kecil yang membara, yang mengakibatkan terdakwa Y melakukan suatu perbuatan Pembelaan, Terpaksa Melampaui Batas, yaitu suatu perbuatan yang dalam doktrin hukum pidana termasuk sebagai suatu alasan penghapus pidana.

Lalu apa kaitannya dengan Korupsi Kayumanis?, jelas ada, karena uang yang dipergunakan untuk membuat kaos itu adalah bagian dari uang penyertaan modal Pemerintah Kota Bogor sebesar 5 Milyar kepada PD. Pasar Pakuan Jaya dan uang penyertaan modal tersebut, diketahui bersumber dari pencairan dana cadangan pengadaan lahan TPPAS Kayumanis sebesar 32 Milyar. Padahal, sudah jelas, bahwa berdasarkan Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2007, Dana Cadangan sebesar 32 Milyar itu hanya dapat digunakan untuk pengadaan lahan TPPAS dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain, termasuk tidak dapat digunakan untuk penyertaan modal pada PD. Pasar Pakuan Jaya. Jika pencairan dana 32 Milyar itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, yang berarti, bahwa hingga saat ini seharusnya belum dapat dicairkan dan masih tersimpan dalam rekening dana cadangan, maka PD. Pasar Pakuan Jaya, tentunya belum memiliki dana operasional termasuk untuk membuat kaos berwarna hitam. Dan jika tidak ada kaos berwarna hitam, maka perseteruan yang mengakibatkan saudara Y menjadi Terdakwa pun tidak akan terjadi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...