Liputan khusus Diskusi UU Tipikor: Korupsi Kejahatan Luar Biasa
Bogorplus.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) pusat, menggelar diskusi bersama, dengan tema 'Telaah Kritis Undang-undang Tindak Pidana Korupsi' yang bertempat di Kantor Pusat PB HMI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, (17/11/11) malam.
Dalam diskusi tersebut, PB HMI mengundang pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya, seperti Dosen Perguran Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andrea Hynan Poeloengan, SH. M.Hum, MTCP, praktisi hukum Arif Rachman, SH. M.Hum., dan juga wakil sekretaris jendral PB HMI Pusat, Yusuf Sahide, SH.
Dalam sambutannya dosen PTIK, Andrea mengatakan, korupsi itu bukan sekedar korupsi saja, tetapi sudah menjadi kejahatan yang luar biasa. Dia menambahkan, kejahatan korupsi yang ada di Indonesia sudah sangat meresahkan, diperparah lagi, menurutnya, dengan carut marutnya undang-undang yang menangani tentang tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. "Semua harus dirubah dengan konsekuensi yang jelas," katanya.
Andrea berharap organisasi mahasiwa lainya atau organisasi kepemudaan yang ada di Republik Indonesia harus memantau tindak pidana korupsi di daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
Sementara itu praktisi hukum Arief Rachman, SH. M.Hum, lebih menekankan terhadap pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi. Karena pada pasal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lainnya tidak pernah memakai pasal tersebut sebagai acuan hukuman untuk para koruptor. Padahal sudah jelas, menurutnya pada pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun. “KPK atau penegak hukum lainnya sering mengabaikan pasal 15 UU tindak pidana korupsi itu,” jelas Arif di hadapan para pengurus HMI Sejabodetabek.
Sedangkan Yusuf Sahide, Wasekjen PB HMI mengatakan, undang-undang tindak pidana korupsi harus ada pembaruan sistem. Hal ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke 3 Korupsi terbanyak di Asia Pasifik. "Undang-undang tindak pidana korupsi harus dibenahi,” katanya. Dia berharap undang-undang tindak pidana korupsi ini harus dibongkar pasang, agar para pelaku korupsi bisa dijerat dengan hukuman yang berat.
Hal yang sama diungkapkan salah satu pengurus PB HMI Pusat, Antoni, dia berharap penanggulangan kasus korupsi yang ada di Indonesia harus bisa bikin jera para koruptor. Menurutnya, hukuman yang paling pantas didapatkan koruptor adalah 20 tahun penjara dan juga tidak ada remisi atau apapun yang bisa mengurangi hukuman para koruptor. "Tidak ada ampun buat koruptor,"
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...