Pedagang Asongan Nyaris Dibakar

PARUNG-Seorang pedagang asongan, Muhtadin bin Sarta (22) warga RT 04/04, Kampung Iwul, Desa Bojongsempu, nyaris dibakar massa saat mencongkel jendela dan pintu rumah milik Hodijah (32) di RT 07/03, Kampung Cidokom, Desa Warujaya, kemarin.

Awalnya, sekitar pukul 13:00 pelaku yang sudah berjam-jam mengamati rumah korban masuk halaman rumah. Warga sekitar yang curiga kemudian memantau dari jarak jauh. Pelaku yang tak tahu bahwa dirinya diamati berusaha mencongkel rumah.

Tak lama berselang, puluhan warga sekitar datang dan mengeroyok pelaku hingga babak belur. Warga yang telanjur kesal kemudian nekat mengambil beberapa jeriken bensin untuk membakar tersangka.

Beruntung, polisi yang sedang berpatroli datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Nelson Siregar mengatakan, sebuah balok kayu berukuran tiga meter yang digunakan untuk menjalankan aksi disita.

Tak hanya itu, sebuah pahat milik pelaku juga diamankan. ”Pelaku sudah empat kali mencuri dan setiap kali beraksi bersama tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Satuan Narkoba Polres Bogor kembali meringkus pengedar sabu-sabu, AT (25), warga Desa Waru di sekitar Pasar Parung, kemarin. Saat ditangkap, awalnya pelaku menyangkal memiliki barang haram tersebut. Namun saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram.

Berdasarkan data kepolisian, AT tercatat baru keluar dari Lapas Banceuy, Bandung sebulan lalu. Saat itu, AT mendekam dalam penjara dengan kasus serupa yakni mengedarkan ekstasi jenis pil eksotan dan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Lucky B Irawan mengatakan, tersangka baru sebulan keluar dari lapas karena mengedarkan narkoba.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan jelang Natal dan tahun baru.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...