Ribuan Dus Biskuit Merek Palsu Disita

TANGERANG-Lagi, jajaran Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) membongkar pelanggaran hak cipta. Kali ini dengan menyita ribuan dus roti biskuit Rion Choco-Pie dan Rion Custard karena menggunakan merek palsu.

Roti bolo lapis cokelat dan mentega senilai ratusan juta itu disita dari tiga mal berbeda di Jakarta, Kamis (1/12) sore. Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan Direktorat HAKI Salmon Pardede menyatakan penindakan ini berawal laporan Purwahadi Sanyoto warga Solo melalui kuasa hukumnya, Uus Mulya Harja.

Karena disinyalir roti merek Orion Choco-Pie dan Orion Custard yang dia patenkan marak dijual di Jakarta. Setelah menerima laporan, Satuan Penyidik (Sandik) PPNS HAKI melakukan penyelidikan ke lapangan bersama polisi dari Polda Metro Jaya.

”Dari hasil penyelidikan, kami menyita 1.001 dus lebih biskuit coklat merek Rion di Hypermart, Gajah Mada Plaza, Carrefour Gajah Mada dan Sarinah,” terang Salmon kemarin. Salmon juga menyatakan merek biskuit dipalsukan ditutupi huruf “O” dengan dilakban sesuai warna kotak biskuit. Sehingga para pembeli melihatnya menjadi rion.

”Padahal sesuai pemegang merek roti itu Orion. Cara itu digunakan guna mengelabuhi konsumen dan petugas,” ungkapnya juga. Dia menyatakan, pemilik mal dan supermarket yang menjual roti ini bisa dikenakan pasal 94 UU Nomor 15 Tahun 2005 tentang HAKI.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...