SKPD Diminta Pahami Permendagri
ewin
20.14
BOGOR-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Bogor menyosialisasikan Permendagri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.Sosialisasi yang berlangsung di Balaikota, Kamis (15/12) itu diadakan sehari guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan. Dan, selaras dengan perencanaan pembangunan nasional yang sudah disusun pemerintah pusat.
Sosialisasi yang diikuti para aparat pemangku kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi kepala SKPD dalam penyusunan perencanaan.
Walikota Bogor, Diani Budiarto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bappeda, Harry Sutjahjo, mengajak para peserta untuk belajar dan mencoba memahami ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri No 54/2010.
“Agar kita bisa menjalankan tugas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Kota Bogor sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Diani. Ketua pelaksana kegiatan, Toto M Ulum menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan acuan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Bogor.
“Hasil yang diharapkanm kualitas dokumen perencanaan daerah pada tahun berikutnya dapat lebih baik,” tambah Toto.
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya pemkot juga menyelenggarakan workshop dengan materi yang sama.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...