Surat Tilang Biru Bayar Langsung ke BRI
Para pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2011 memiliki dua pilihan untuk pembayaran denda. Mereka bisa langsung bayar denda tilang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau mengikuti sidang di pengadilan negeri.
"Jika ingin langsung bayar denda tilang ke BRI maka si pelanggar akan kami berikan surat tilang warna biru. Tapi kalau mau ikut sidang di pengadilan, diberikan surat tilang warna merah," kata Kepala Seksi Penegakkan Pengaturan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Bambang Gunawan, Jumat (2/12) pagi.
Jika pengguna kendaraan menerima surat bukti pelanggaran (tilang) biru, maka kata Bambang, yang bersangkutan tinggal datang ke bank BRI terdekat atau yang diketahui lokasinya. Pelanggar tinggal menyerahkan bukti surat tilang dan membayar tunai atau pihak bank langsung memotong uang tabungan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sebaliknya, jika pelanggar mendapatkan surat tilang merah, maka yang bersangkutan tinggal datang ke pengadilan negeri berdasarkan lokasi penilangan. Misalnya apabila ditilang di wilayah Jakarta Timur, maka sidang tilangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Besar denda tilang yang harus dibayar pelanggar di BRI atau di Pengadilan Negeri berbeda. Jika membayar di BRI maka besaran dendanya maksimal. Sedangkan di pengadilan, besarnya di bawah dari denda maksimal.
Berdasarkan data sementara hasil penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan tilang dan teguran simpatik dalam rangka Operasi Zebra Jaya 28 November-1 Desember 2011, jumlah pelanggaran mencapai 22.158 pelanggaran.
Barang bukti Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang disita 8.986 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 12.875 lembar. Wilayah paling banyak melakukan penindakan adalah Jakarta Timur dengan 2.810 penilangan, disusul Jakarta Utara (1.766), Tangerang Kota (1.725), Jakarta Barat (1.289), Bekasi Kota (1.285), Depok (1.247).
Wilayah lainnya Tangerang Kabupaten (1.031), Bekasi Kabupaten (1.013), Jakarta Pusat (1.009), Jakarta Selatan (913), wilayah Bandara Soekarno Hatta (401) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (318).
Sedangkan satuan penindakan lainnya yang turut serta dalam Operasi Zebra Jaya dan mengeluarkan surat tilang yaitu Penegakan Hukum (1.923), Satuan Patroli Pengawal (2.265), Satuian Penegakan Pengaturan (2.615), Satuan Patroli Jalan Raya (548) dan Subdit Dikyasa tanpa penilangan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...